JDIH Banner

Kemenkum Gorontalo Lakukan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Website JDIH IAIN Sultan Amai Gorontalo

Oleh Super Admin JDIH
08 July 2026
Kemenkum Gorontalo Lakukan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Website JDIH IAIN Sultan Amai Gorontalo

Gorontalo – Sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan implementasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Kantor Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pembangunan Website JDIH IAIN Sultan Amai Gorontalo pada 8 Juli 2026. Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting ini dihadiri oleh jajaran Kantor Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo, tim pengelola JDIH, serta tim teknis pengembang Website JDIH IAIN Sultan Amai Gorontalo. Monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk menilai kesesuaian pembangunan website dengan standar JDIH Nasional sekaligus memberikan masukan sebelum proses integrasi dengan JDIH Nasional (JDIHN).

Membuka kegiatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo, Ramlan Harun, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada IAIN Sultan Amai Gorontalo atas komitmen dan keseriusannya dalam membangun Website JDIH. Ia menegaskan bahwa Kantor Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo akan terus menjalin kerja sama serta memberikan dukungan dan pendampingan penuh kepada IAIN Sultan Amai Gorontalo, baik dalam pengembangan maupun optimalisasi pemanfaatan JDIH sebagai sarana penyebarluasan informasi dan dokumentasi hukum di lingkungan perguruan tinggi.

Pada kesempatan yang sama, admin JDIH IAIN Sultan Amai Gorontalo Fahmi Tuli memaparkan hasil pengembangan website, mulai dari tahapan perencanaan, proses pembangunan, hingga penyelesaian sistem. Selain itu, turut diperkenalkan berbagai fitur dan layanan yang telah tersedia, seperti pencarian produk hukum, katalog dokumen, statistik dokumen, berita JDIH, serta layanan pendukung lainnya yang dirancang untuk memudahkan akses informasi hukum bagi sivitas akademika dan masyarakat.

Sebagai penutup kegiatan, tim evaluasi yang terdiri dari PIC Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Wilayah XII serta Sianipar Edgar Christopher, S.H., Analis Hukum Ahli Pertama dan Operator JDIH Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo, menyampaikan apresiasi atas hasil pembangunan Website JDIH IAIN Sultan Amai Gorontalo yang dinilai menunjukkan keseriusan dan komitmen institusi dalam mengembangkan layanan informasi hukum berbasis digital. Meskipun demikian, tim evaluator juga memberikan sejumlah rekomendasi penyempurnaan sebelum proses integrasi ke JDIH Nasional, di antaranya penambahan logo JDIHN, penyempurnaan publikasi produk hukum yang diterbitkan kampus, penyesuaian tipe data dan standar metadata sesuai pedoman BPHN, penambahan statistik dokumen yang mencakup persentase dokumen yang masih berlaku dan tidak berlaku, jumlah keseluruhan dokumen serta klasifikasi berdasarkan jenis dokumen, penyempurnaan menu profil JDIH yang memuat profil, struktur organisasi, dan informasi pendukung lainnya, integrasi dokumen ke JDIHN, serta registrasi keanggotaan JDIHN. Seluruh masukan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh tim pengembang sebagai bagian dari komitmen IAIN Sultan Amai Gorontalo untuk menghadirkan layanan JDIH yang memenuhi standar nasional, berkualitas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Bagikan: